Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat PPN merupakan sebuah pungutan yang dibebankan atas terjadinya proses transaksi atau distribusi. Pungutan PPN dibebankan langsung kepada pembeli dan dibayarkan bersamaan dengan produk/barang dari transaksi tersebut. Selanjutnya pihak penjual atau usaha wajib membayarkan dan melaporkan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Masa PPN.
Pembayaran PPN hanya dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besaran atau Tarif PPN yang harus dibayarkan menurut Undang-Undang no.42 Tahun 2009 pasal 7 yaitu sebesar 11% (sebelas persen). Pelaporan dan penyetoran PPN dilakukan setiap tanggal di akhir bulan oleh masing-masing PKP.
Rumus perhitungan
Penghitungan PPN bagi pemilik usaha yang sudah kena pajak dapat menggunakan rumus:
Tarif PPN = (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk
contoh:
Pak Ali memiliki usaha restoran makanan siap saji yang telah terdaftar sebagai PKP. Harga paket makanan A yang dijual Restoran Pak Ali adalah Rp25.000 belum termasuk PPN. Lalu berapakah PPN dan paket makanan A yang harus dibayar konsumen?
Untuk mengetahui total harga yang dibayarkan oleh konsumen, kita dapat melakukan perhitungan menggunakan rumus tarif PPN 11% yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu:
Tarif PPN = Harga Produk x Dasar Pengenaan Pajak (11%)
= Rp25.000 x 11/100
= Rp2.750
Sehingga,
Total harga paket makanan A
= Harga Produk +Tarif PPN
= Rp25.000 + Rp2.750 = Rp27.750
Jadi, total harga paket makanan A beserta PPN adalah Rp27.750
Sebenarnya cukup mudah untuk melakukan penghitungan PPN, namun akan lebih mudah jika kita memanfaatkan teknologi supaya lebih cepat dan tepat. Salah satu produk jasa keuangan yang dapat digunakan adalah Financial StartUp by Aktivamu.
Template keuangan otomatis yang disediakan oleh Aktivamu dilengkapi dengan kalkulator PPN dan HPP sehingga harga produk yang terinput akan otomatis terhitung beserta PPN. Selain mendapatkan template laporan keuangan otomatis, kalkulator PPN bisa diinput dan bisa juga tidak. Sehingga lebih menyesuaikan kebutuhan bisnis Anda.
Sekian penjelasan singkat terkait pengertian dan perhitungan PPN. Semoga bisa membantu perpajakan bisnis Anda.